Polisi Kembali Jaga Kantor KPU dan Bawaslu Samarinda
1 menit baca502 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Samarinda memperbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melanjutkan proses tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Samarinda, tentang fase relaksasi tahap dua yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang. Terkait hal ini, sejak Senin (15/7/2020) lalu, Kantor KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda mulai dijaga ketat oleh petugas kepolisian.









