Menurutnya, jika Pilkada digelar pada Desember, tahapan Pilkada harus di mulai di akhir Mei atau awal Juni untuk mencukupi waktu pelaksanaan tahapan-tahapan dengan melihat melihat situasi pandemi Covid-19, bahwa penghentian tahapan merupakan keputusan bersama KPU, Pemerintah dan DPR RI.
“Makanya didalam Perppu itu di katakan apabila sebagain daerah, seluruh daerah, sebagian besar daerah tidak dapat di laksanakan maka akan di lakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan,” imbuh Erlyando lagi.
Saat ini, KPU Kukar masih menunggu petunjuk tehnis tahapan Pilkada dari KPU pusat. Nando-sapaanya menambahkan, kepastian pelaksanaan, dapat terealisasi jika bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah berakhir atau dapat dikendalikan.
Perppu tersebut juga memberikan kewenangan kepada KPU RI untuk menyusun peraturan peraturan teknis tahapan yang aman dan kompetibel dengan pencegahan covid19,sedangkan untuk melakukan penundaan sehingga di lakukan pilkada susulan adalah keputusan bersama KPU, Pemerintah dan DPR di tingkat pusat “Artinya akan ada penjadwalan ulang jika Desember tidak mungkin dilaksanakan,"katanya.
KPU Kukar sebelumnya menunda beberapa tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar pada 23 September 2020 akibat pandemi Covid-19. Diantaranya, Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), tahapan Pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih serta menonaktifkan sementara PPK di 18 Kecamatan di Kukar. (*)
Penulis:sabri
Editor: Aspian Nur