Beberapa poin tersebut diantaranya, agar dalam pelaksanaan program dan/atau pemberian bantuan kepada pihak terdampak Covid-19 adalah atas dasar kemanusiaan dan kewajiban sebagai kepala daerah.
Kegiatan tersebut, tidak dijadikan sebagai sarana kepentingan politik praktis secara khusus sebagai agenda Pilkada serentak tahun 2020.
Kemudian,dalam pelaksanaan program dan/atau pemberian bantuan kepada pihak terdampak covid-19 untuk menghindari narasi politik berupa seruan, ajakan, maupun simbol tertentu yang mengarah pada dukungan kepada salah satu bakal calon bupati dan/atau bakal calon wakil bupati.
"Kita menginginkan, dalam melakukan penanganan penyebaran covid-19 tetap memperhatikan azas keadilan, kebermanfaatan, dan keselamatan seluasnya untuk masyarakat Kabupaten Berau, tidak melakukan diskriminasi atas perbedaan pilihan politik perorangan maupun kelompok,"tegas Nadirah.
Lanjut Nadirah, petahana yang akan maju di Pilkada Berau saat ini memang belum ditetapkan sebagai calon. Namun, dia tetap mengimbau agar kewenangan yang ada tidak disalahgunakan berdasarkan undang-undang.
"Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pasal 71 ayat 3 menjelaskan tentang Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati dilarang menggunakan program, dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan terpilih," papar Nadirah.
Hingga kini, Bawaslu Berau sendiri belum menerima laporan pelanggaran penyalahgunaan kewenangan di tengah Covid-19.
"Kita tidak melarang untuk petahana memberikan bantuan sosial, namun sekali lagi jangan sampai menyalahgunakan kewenangan yang ada saat ini,"pungkasnya.
Penulis : Indra
Editor: M.Huldi