"Yang kami lakukan kini, pertama meneruskan program-program yang dibuat oleh Bawaslu pusat. Kedua, melakukan pemetaan terhadap hal-hal yang berpotensi menjadi titik rawan akan memunculkan pelanggaran oleh peserta pilkada maupun masyarakat secara umum," katanya saat dikonfirmasi KoranKaltim.Com, Ahad (3/5/2020).
Pemetaan mengenai kerawanan pelanggaran pilkada akan dilakukan berupa pembaharuan data dari peta indeks kerawanan yang diluncurkan secara nasional pada 2019 lalu.
"Misalnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) walaupun tahapan kini ditunda. ASN jangan sampai mengampanyekan bakal calon. Walaupun belum ada calon dan juga belum dilanjutkan tahapan nya," lanjutnya.
Dalam proses penanganan pandemi Covid-19 di Kaltim, ia berharap petahana tidak menyusupi kegiatannya dengan hal-hal politis seperti menggunakan bantuan langsung atau bantuan-bantuan lainnya.
"Apabila dalam melaksanakan kewajiban dan fungsinya sebagai kepala daerah, itu wajar dan justru diharuskan peduli kepada masyarakat dalam penanggulangan pandemi Covid-19, namun jangan menyusupi kepentingan politik praktis dari hal itu," tegasnya.
Bawaslu melakukan langkah pencegahan mulai dari inventarisir potensi masalah hingga titik kerawanan baru yang belum dipetakan sebelum adanya Covid-19. Kemudian membuat langkah-langkah tertentu untuk pencegahan dan penindakan jika sampai di tahapan masih terjadi pelanggaran oleh peserta pilkada.
Penulis: Faishal Alwan Yasir
Editor: Hendra