Dari 25 Pendaftar SKPP Daring, Dua Orang TMS dari Sisi Usia
1 menit baca1.619 kali dibaca

KORANKALTIM.COM,TENGGARONG – Bawaslu RI berencana menggelar Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) melalui daring.
Di Kabupaten Kukar, ada 25 orang yang mendaftarkan diri. Sekedar diketahui, Bawaslu RI membuka pendaftaran SKPP pada 5-8 April 2020.
Ada beberapa poin yang menjadi syarat khusus bagi calon kader pengawas. Diantaranya tidak terlibat partai politik baik sebagai pengurus maupun kader dan usia dari 17-30 tahun. Serta tidak menjadi penyelenggara pemilu.
“Ada 25 pendaftar SKPP, dua diantaranya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) usia,”kata Komisioner Bawaslu Kukar, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Yulia Parlina, Kamis (16/4/2020).
Dua nama TMS tersebut, kata dia, akan disampaikan ke Bawaslu RI. “Jadi kita cukup berikan tanda TMS. Dan Bawaslu RI yang akan menindaklanjutinya,”katanya.
Nantinya semua peserta yang dinyatakan lulus SKPP Bawaslu RI akan dilibatkan dalam pengawasan pilkada 2020.
Menurutnya, pengawas partisipatif itu adalah amanat Undang-Undang 7/2017 untuk nanti diibatkan penuh dalam pengawasan penyelenggaraan pilkada. Masa kerja, SKPP sendiri hanya tiga bulan, dimulai pada Mei-Juli 2020.
“SKPP ini adalah program Bawaslu RI, kita (di kabupaten) hanya mengakomodir peserta. Intinya sekolah kader ini disiapkan untuk generasi kedepan,”katanya.
Penulis: Sabri
Editor: M.Huldi









