KPU Paser Tunda Tahapan Pilkada
1 menit baca1.798 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Surat edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 mengintruksikan penundaan sejumlah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Termasuk tahapan Pilkada di Kabupaten Paser.
Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid meneruskan informasi itu hingga ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setelah menerima surat edaran tersebut.
"Tadi malam kami terima surat edaran dari KPU RI, setelah kami terima kami juga langsung sampaikan ke seluruh jajaran KPU," ucap Qayim, Minggu (22/3/2020).
Setidaknya terdapat tiga tahapan yang harus ditunda yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan dan pemuktahiran data pemilih.
Penundaan sejumlah tahapan tersebut sebagai bentuk pencegahan terhadap penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
"Hal ini dilaksanakan karena semakin meningkatnya penyebaran Corona secara nasional," terangnya.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Hendra









