Dua ASN tersebut yakni Sayid MN Fadli yang menjabat sebagai Sekretaris Kota Balikpapan dan Madram Muchyar, Kepala BPKAD Pemkot Balikpapan.
Sempat muncul polemik berkaitan dengan hal tersebut. Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengaku akan berkonsultasi dengan Mendagri berkaitan dengan hal tersebut.
Pengamat Hukum Balikpapan, Ambran Agus SH menjelaskan, tidak ada permasalahan hukum ketika ASN mendaftar sebagai Bacalon Walikota atau wakil walikota pada Partai Politik.
Di mana tidak ada ketentuan Undang-undang yang melarangnya selama tidak dilakukan di jam kerja dan menggunakan fasilitas negara dalam proses pendaftaran tersebut.
"Ketentuan Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN yang dahulu normanya pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon namun sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014 kini normanya berubah menjadi pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan,"ungkap Ambran.
Aumnus Fakultas Hukum Universitas Balikpapan ini menjelaskan bahwa ketentuan di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf r Undang-Undang Pilkada menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
"Yang harus diingat makna ditetapkan disitu adalah oleh lembaga yang berwenang yakni Komisi Pemilihan Umum, artinya pendaftaran yang dimaksud di situ adalah pendaftaran yang berada pada ranah KPU, sementara ranah pendaftaran yang berada pada partai politik tidak ada aturan yang melarang artinya sah-sah saja secara hukum,"bebernya.
Berkaitan dengan larangan ASN untuk berpolitik, lanjutnya, tidak ada penjelasan yang lebih detail mengenai batasan politik praktis itu sendiri.
"Artinya kita tidak boleh menafsir seenaknya mengenai politik praktis itu sendiri apalagi jika tafsir itu merugikan hak konstitusional orang lain. Secara umum politik praktis terbatas pada ASN tidak menjadi anggota partai politik dan dalam bertindak/melaksanakan kewenangannya ASN tidak mewakili kepentingan golongan atau partai politik tertentu,"jelas pria berkacamata yang tengah menempuh Pendidikan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Balikpapan ini.
Apakah Bawaslu dapat melakukan pemeriksaan berkaitan dengan ASN yang mendaftar sebagai Bacalon walikota atau wakil walikota di partai politik? Ambran justru bertanya apakah Bawaslu memiliki kewenangan itu?
"Mengingat kewenangan Bawaslu hanya terbatas pada pelanggaran norma yang diatur di dalam Undang-undang Pilkada. Mengingat tindakan ASN yang mendaftar sebagai bakal calon walikota atau wakil walikota di partai politik tersebut tidak dilarang di Undang-undang Pilkada. Kecuali mungkin ada ASN yang sudah ditetapkan KPU sebagai calon walikota/wakil walikota, tapi belum mengundurkan diri baru Bawaslu bisa bertindak,"tandasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: M.Huldi