“Mudah-mudahan tidak ada halangan. Halangan yang dimaksud ini terkait penyesuaian agenda kawan-kawan dewan lainnya. Kalau tidak Senin, ya, Selasa karena kita sudah menjadwalkan di awal Februari tadi,” katanya kepada KORANKALTIM.COM, Rabu (12/2/2020).
Yani mengungkapkan, landasan hukum untuk penjadwalan agenda pencabutan nomor urut telah dilakukan pada Senin, 3 Februari lalu.
Hal ini dinyatakan sah karena pada saat perembukan jadwal diikuti oleh setengah plus satu dari total jumlah keseluruhan anggota dewan yang ada.
“Ini terus berproses karena tidak ada alasan, dan kita dituntut oleh tata tertib ya progress-nya harus jalan, cuma memang kemarin-kemarin itu kawan-kawan ada masing-masing agenda di alat kelengkapan sehingga pas rapat, tidak memenuhi quorum,” ungkapnya.
Yani menegaskan tidak ada niat sedikit-pun dari Panlih sengaja mengulur-ulur proses ini.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: M.Huldi