Komisioner Bawaslu Kukar Divisi Penyelesaian Sengketa, Teguh mengatakan, berdasarkan pasal 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan, bakal calon perseorangan terancam penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.
Di samping itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
Tak hanya dijerat UU Pilkada. Pelaku juga bisa dijerat pemalsuan dokumen KTP yang dijelaskan dalam Pasal 185 UU No 1 tahun 2015. Bunyinya, setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati dan calon walikota dan calon wakil wali kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 tahun dan paling lama 36 tahun dan denda Rp 12 juta dan paling banyak Rp 36 juta.
"Jika terbukti palsukan dukungan KTP, calon independen terancam dua pasal tersebut, " kata Teguh, Kamis (6/2/2020).
Munurutnya, untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan dukungan, Bawaslu akan melakukan pengawasan secara melekat terhadap penyelenggara Pemilu.
"Artinya teman-teman KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Di situ kita akan melakukan pengawasan secara melekat, agar dalam proses nanti tidak melenceng atau keluar dari aturan, " katanya.
Teguh menegaskan, apabila ada warga yang merasa dirugikan kemudian melaporkan, bisa saja bakal calon perseorangan dikenakan pasal dugaan pemalsuan dokumen dan unsur pidana.
Sesuai jadwal, KPU akan membuka penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan pada 19-23 Februari 2020 mendatang.
Saat ini, sudah ada dua pasangan calon mengambil akun Silon di KPU Kukar, yakni pasangan HM Ghufron Yusuf-Ida Prahastuty dan Eddy Subandi-Junaidi.
Penulis: Sabri
Editor: M.Huldi