Dokumen itu diterima langsung oleh Irwansyah, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN.
Selain Kota Bontang, dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 juga terjadi di Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Paser. “Selain Bawaslu Bontang, dokumen kajian dugaan pelanggaran netralitas ASN ini juga disampaikan Bawaslu Samarinda, Bawaslu Kutim dan Bawaslu Paser,” kata Hari Dermanto yang juga Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kaltim di Jakarta.
Menurutnya, jajaran Bawaslu telah banyak menemukan indikasi ASN yang tidak netral. Baik secara terang-terangan maupun yang masih malu-malu.
Pelanggaran yang diproses Bawaslu, seperti ASN yang sudah memasang baliho-baliho di sudut kota, mendeklarasikan diri, hingga mendaftar ke partai politik sebagai bakal calon kepala daerah. “Dalam kajian Bawaslu kabupaten/kota, pelanggaran yang dilakukan ASN memang tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilu, tapi mereka diduga melanggar etik ASN. Sehingga kami berharap, hasil kajian ini bisa segera ditindaklanjuti oleh KASN,” bebernya.
Hari juga berharap KASN segera mengeluarkan surat edaran terbaru karena masih banyaknya pelanggaran netralitas ASN. “Ini juga menjadi penyampaikan kami ke KASN, sebagai bentuk pencegahan agar tidak banyak lagi ASN yang melanggar netralitas,” tandasnya.
Agus mengatakan, dokumen yang diserahkan ke KASN adalah dua ASN yang sebelumnya diproses Bawaslu Kota Bontang. Status keduanya telah disimpulkan Bawaslu bukan merupakan pelanggaran Pemilu, tetapi diduga sebagai pelanggaran netralitas ASN. Jadi, rekomendasinya diteruskan kepada KASN.
Dua register perkara tersebut masing-masing Kepala Diskominfo Kota Bontang Dasuki dan Dosen Fakultas Ekonomi Unmul Muliadi, yang diketahui berniat maju di Pilkada Bontang 2020.
Keduanya diketahui telah dan sedang mengikuti proses penjaringan di partai politik.
“Dokumennya sudah kami serahkan, dan KASN berjanji segera mempelajarinya dan menindaklanjuti. Apakah nanti mereka akan membentuk majelis etik di daerah, atau langsung turun rekomendasi, menjadi ranah KASN. Tugas Bawaslu hanya sampai penerusan dokumen kajian yang merupakan hasil pengawasan netralitas ASN,” ungkap Agus. Irwansyah mengakui, dalam dua minggu terakhir ini, pihaknya sudah cukup banyak menerima rekomendasi soal pelanggaran netralitas dari Bawaslu se-Indonesia. Termasuk dari Bawaslu Kalimantan.
“Ini kaitannya juga banyaknya incumbent yang maju lagi dalam pentas Pilkada serentak 2020 yang pergerakannya mengarahkan ASN. Ada juga ASN yang maju sendiri. Atau ada juga ASN yang masih baru menjajaki sebagai calon kepala daerah,” tuturnya.
Diakuinya, berbicara pelaksanaan Pilkada 2020, saat ini belum masuk tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah.
Jadi, ASN yang ingin maju sebagai calon kepala daerah, belum diwajibkan mundur sebagai ASN. Tetapi, kata Irwansyah, ASN tetap harus tunduk terhadap aturan etik ASN yang diatur dalam Undang-Undang 5/2014 dan Pemerintah Nomor 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
“Sudah cukup banyak aturan yang dikeluarkan dalam memaknai netralitas ASN ini. Baik diatur dalam Undang-Undang ASN, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 42. Bahkan Kemendagri juga sudah mengeluarkan banyak surat edaran berkaitan netralitas ASN ini,” jelasnya.
Penulis: Cholisoh
Editor: M.Huldi