“Jadi penerimaan pendaftaran rekrutmen PPK se-Kukar akan dibuka selama tujuh hari,” kata Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra, Rabu (15/1).
KPU akan membuka perpanjangan pendaftaran PPK selama tiga hari, yakni pada 24-27 Januari jika ada kecamatan tidak memenuhi syarat atau kuota pencalonan PPK.
Erlyando merincikan di setiap kecamatan butuh 5 PPK. “Artinya dari 18 kecamatan, kita (KPU) butuh 90 orang PPK,” katanya.
Adapun persyaratan calon anggota PPK, di antaranya adalah berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Selanjutnya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindakan pidana yang diancam pidana 5 tahun tahun atau lebih.
Kemudian belum pernah menjabat dua kali dengan jabatan yang sama dalam hal ini PPK. Serta tidak terikat dari partai politik. “Usia calon anggota PPK paling rendah 17 tahun,” katanya.
Sekedar diketahui honor PPK yang awalnya Rp1,8 juta naik menjadi Rp 2,2 juta.
Penulis: */Sabri
Editor: M. Huldi