ASN Tidak Boleh Dimutasi, Kalau Melanggar Bakal Kena Sanksi Administrasi
1 menit baca7.038 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda mengingatkan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda, untuk tidak melakukan mutasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 poin 2 Tentang Pemilihan Kepala Daerah. Petahana, dalam hal Ini Walikota dan Wakil Walikota yang akan mencalonkan diri ataupun tidak, dilarang melakukan pergantian pejabat, Enam bulan, sebelum masa jabatannya berakhir.










