"Ribuan personel itu mulai dari tingkat KPU sampai ke TPS," kata Qayyim, Minggu (5/1/2020).
Sehingga KPU akan merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 15 Januari 2020. Kendati masih menunggu Peraturan KPU RI tentang Perekrutan Panitia Ad Hoc yang masih digodok.
"Jika PKPU sudah ditetapkan, baru kami akan melaksanakan tahapan perekrutan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan," jelasnya.
Persyaratan pendaftaran calon PPK tetap mengacu pada undang-undang kepemiluan. Diantaranya pendidikan minimal tingkat SLTA atau sederajat, tidak pernah menjadi pengurus partai politik selama 5 tahun, tidak pernah atau sedang menjalani masa hukuman pidana selama 5 tahun terakhir.
"Berkaitan kelengkapan berkas, nanti lebih terperinci dalam peraturan yang akan diterbitkan oleh KPU RI," terangnya.
Perekrutan PPK diumumkan secara terbuka dan ia berharap masyarakat berpartisipasi secara langsung dan turut menyukseskan Pilkada Paser tahun ini. "Dengan terlibat langsung sebagai salah satu penyelenggara ad hoc di Kabupaten Paser," pungkasnya.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Hendra