Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid mengungkapkan, dua nama yang diajukan oleh Edi merupakan pensiunan PNS Pemkab Kukar. Yakni Asisten I Setkab Kukar, Chairil Anwar dan H Djuremi, yang saat ini diketahui sebagai pengelola Masjid Agung Sultan Sulaiman.
"Karena beliau majunya lewat jalur independen, maka yang berhak mengajukan itu adalah beliau," ujar Rasyid kepada media.
Edi Damansyah awalnya masih tertutup soal ini, dia menyebutkan rapat paripurna ini hanya membahas beberapa Raperda.
Namun, akhirnya dia terbuka saat disinggung soal dua nama yang diajukan itu.
"Saya mengajukan dua nama, sesuai peraturan. Cari tahu sendiri," jawab Edi sambil tersenyum.
"Itu orang (DPRD) mau membuat Tatib (Tata tertib) dahulu," tandasnya.
DPRD Kukar belum bisa menentukan target penyelesaian Tatib tersebut.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi