“Kita akan menjadikan catatan untuk pemerintah daerah, ini serius atau tidak untuk menggelar Pilkada,” ujar Rahman kepada media pada Selasa (1/10/2019).
Waktu pembahasan NPHD bersama Pemkab Kukar, lanjutnya, telah disetujui Rp19,7 miliar. Dari nominal tersebut diajukan pada APBD Perubahan sebesar Rp442 juta dan terpangkas menjadi Rp323 juta.
Setelah itu, lanjut Rahman, pihaknya bertemu dengan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar Sukoco di Surabaya bahwa nominal Rp442 juta itu akan dipenuhi.
“Tapi pada saat kami rapat bersama TAPD belum lama ini, anggaran itu tidak pasti, akhirnya kita perlu menyesuaikan lagi RAB-nya, dan itu yang kami bahas lagi hari ini,” paparnya.
Selain itu, penandatangan NPHD Pemkab Kukar dan Bawaslu tidak dilaksanakan bersamaan dengan penandatanganan NPHD KPU di Tabang malam ini. Hal itu memang tidak berpengaruh terhadap pencairan anggaran pengawasan.
“Tidak berpengaruh terhadap pencairannya. Karena kita terpisah NPHD-nya,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi