Edi Masih Sembunyikan Nama Wakil Bupati Kukar
2 menit baca1.581 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Posisi Wakil Bupati Kukar masih juga tak diisi sejak Edi Damansyah resmi menjadi Bupati Kukar menggantikan Rita Widyasari. Edi dilantik oleh Gubernur Kaltim Isran Noor di Pendopo Lamin Etam, Samarinda pada Kamis (14/2/2019).
Terkait pendampingnya itu, Edi masih merahasiakannya.
“Mana bisa kita bicara nama. Kan prosesnya harus kita siapkan dulu. Nama kan banyak, tapi nantinya hanya satu yang akan dipilih. Sabar ya,”kata Edi kepada wartawan ditemui usai menghadiri Paripurna HUT Tenggarong ke-237, Jumat (27/9/2019 di Ruang Paripurna DPRD Kukar.
Untuk menentukan nama, sebut Edi, harus diskusikan dengan berbagai pihak. Seperti pimpinan parpol, tokoh agama dan masyarakat.
“Semua masukan itu akan kita saring, siapa yang akan ditunjuk sebagai wakil bupati Kukar,”katanya.
Tanpa Batas
Masa jabatan Bupati Kukar berahir pada 17 Februari 2021. Artinya, jika posisi Wakil Bupati kosong sejak Edi dilantik, maka pengisian tidak ada batas waktunya. Sesuai aturan, dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah mengatakan, Undang-Undang (UU) 10/2016 yang mengatur soal pengisian kekosongan masa jabatan wakil kepala daerah mengatur jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut, memenuhi syarat.
“Jadi, hitungannya sejak kosongnya posisi wakil bupati. Bukan kapan jabatannya berakhir. Kalaupun sekarang tersisa 6 bulan sekalipun, tetap bisa diisi,”tegas Castro-sapaanya.
Terkait kekosongan tersebut, Castro menyarankan Gubernur Kaltim Isran Noor dalam kapasitas wakil pemerintah pusat di daerah, menegur Bupati Kukar. “Pengisian kekosongan jabatan itu kan perintah UU,”sebut Castro.
Bahkan, priaa berkacamata ini menyarankan kepada DPRD Kukar juga bisa menggunakan hak interpelasi atau hak angket soal kenapa nama wakil bupati tidak kunjung diusulkan.
Soal mekanisme pengisian kepala daerah yang maju jalur independen, sebut Castro, diatur dalam pasal 176 ayat (3) UU 10/2016.
“Karena Edi maju jalur independen, maka Bupati yang mengusulkan dua nama untuk dipilih DPRD di paripurna,”ungkap Castro.
Penulis: Sabri
Editor : M.Huldi









