Jika digugat, sejumlah opsi yang bisa digunakan pihak termohon, dalam hal ini Bupati Kukar Edi Damansyah, lewat pengacara pribadi, Jasa Pengacara Negara (JPN), maupun Bagian Hukum.
Kabag Hukum Setkab Kukar, Purnomo, mengatakan pihaknya siap dilibatkan menghadapi gugatan atau uji materi.
“Kita (Bagian Hukum) kan kalau dipercaya yang menangani ya siap aja, sudah biasa ada gugatan seperti itu,” ujar Purnomo kepada Korankaltim.com, Senin (9/9/2019).
Diketahui, pihak yang ingin menggugat Perbup tersebut adalah Gerakan Penyelamat Sumber Daya Alam (Grapesda) Kaltim. Ada juga bakal calon Kades Muara Badak Ulu yang tersingkir dari bursa, H Usman. Dia merasa keberatan dinyatakan gugur akibat pemberlakuan skoring, bahkan berencana menggunakan jasa pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihsan Mahendra (IYM).
Menurut Purnomo, merupakan hak setiap pemohon untuk menggandeng siapapun, selama penyelesaiannya tetap dalam koridor hukum.
“Mau gandeng Yusril, mau gandeng Hotman, siapapun itu, itu haknya dia. Kalau orang tidak puas, menggugat ya silahkan, malah bagus lewat jalur hukum daripada anarkis, demo-demo,” ujarnya.
Sepengetahuan Purnomo, telah dilakukan sosialisasi cukup lama Perbup itu sebelum diberlakukan. Pihaknya juha belum ada persiapan khusus untuk menghadapi uji materi ataupun gugatan.
Mekanismenya, lanjut Purnomo, diajukan dalam bentuk permohonan ke Mahkamah Agung untuk uji materi, apakah Perbub tersebut bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Pihak termohon diberi waktu 14 hari untuk menanggapi.
“Itu pun nanti setelah putusan, diberi jangka waktu tiga bulan untuk mencabut atau memperbaiki regulasi yang dimaksud,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi