"Setelah gugatan Partai Perindo ditolak oleh MK, maka secara otomatis pleno penetapan 30 anggota DPRD Berau wajib kita laksanakan dan ditetapkan,"tegas Ketua KPU, Budi kepada KoranKaltim.com, Kamis (8/8/2019) di ruang kerjanya.
Diketahui, Perindo Berau meminta dilakukan pemungutan ulang di Dapil IV tepatnya di Kecamatan Kelay.
Sekretariat DPRD Berau juga mengaku tinggal menunggu putusan dari KPU Berau terkait penetapan 30 anggota DPRD Berau terpilih hasil Pileg 2019.
"Sejak awal, Sekretariat DPRD Berau menjadwalkan pelantikan pada 19 Agustus 2019 nanti. Bahkan, kami sudah membentuk panitia pelantikan,"terang Sekwan Berau, Eva Yunita, kemarin.
Dijelaskannya, jika berdasarkan waktu pelantikan anggota DPRD hasil Pileg 2014, itu dilaksanakan tanggal 18 Agustus dengan masa jabatan selama 60 bulan. Dengan demikian, seharusnya anggota DPRD Berau yang baru dilantik tanggal 18 Agustus 2019.
"Tetapi karena pada tanggal itu hari libur, maka kami mundurkan menjadi tanggal 19 Agustus 2019," tukasnya.
Pihaknya juga menyiapkan pelantikan anggota DPRD Berau yang baru agar lebih meriah dibanding sebelumnya. "Karena ini adalah momen pertama mereka sebagai anggota DPRD Berau,"pungkasnya.
Penulis: Indra
Editor : M.Huldi