"Sebab, wali kota, wakil wali kota, bupati, wakil bupati, gubernur, dan wakil gubernur yang menyalonkan diri kembali sebagai kepala daerah, tidak diwajibkan untuk mundur," kata Sabaruddin Panrecalle saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).
Para kepala daerah petahana, lanjut Sabaruddin, hanya diminta untuk cuti sementara saja. "Demi rasa keadilan dan majunya demokrasi, seharusnya anggota legislatif juga hanya cuti sementara," tegasnya.
Dirinya pun meyakini besar peluang Undang-Undang 10 Tahun 2016 tersebut direvisi karena asas keadilan. "Untuk DPR, DPD, TNI - Polri dan ASN hanya cuti, tidak harus mundur," tukasnya.
Adapun aturan yang dipersoalkan yakni pasal 7 ayat (2) huruf s UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi "Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan".
Sehingga anggota legislatif, sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya.
Diketahui, pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan serentak pada 2020 mendatang. Total ada 270 pemilihan yang terbagi untuk 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota se Indonesia.
"Semoga dalam kontestasi pilkada 2020 dan 2024 akan muncul figur dan banyak pilihan bagi masyarakat dalam memilih calon yang pro kepada rakyat, bukan hanya semata boneka dan kotak kosong," tandasnya.
Penulis/Editor : Hendra