Bawaslu Samarinda Temukan 10.227 Pelanggaran APK dan Bahan Kampanye
1 menit baca921 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Selama masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 secara serentak Juni lalu, Badan Pengawasn Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda menemukan 10.227 temuan, bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK) yang dinyatakan melanggar ketentuan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018, tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Komisioner Bawaslu Kota Samarinda Daini Rahmat menjelaskan, hal ini dipengaruhi karena masih banyaknya kesalahan persepsi para peserta pemilu. "Temuan kami paling banyak Bahan Kampanye. APK dan bahan kampenye berbeda. Bedanya sesuai PKPU 23, APK itu hanya 3 jenis. Baliho, spanduk dan umbul-umbul. Kalau bahan kampanye itu ada 12 item. Poster, banner dan lainnya," ujarnya ditemui KoranKaltim.com, usai mengikuti Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu serentak 2019 yang digelar KPU Samarinda di Hotel MJ Samarinda Rabu (24/07/2019) siang tadi.









