Sedianya, kata Rudi awalnya KPU mendapatkan jadwal pembacaan putusan untuk sengketa DPR RI atas nama Partai Beringin Karya (Berkarya), yang hari ini akan dibacakan putusannya oleh Mahkamah Konsitusi (MK).
Tapi ternyata, sampai selesainya sidang hakim MK tidak kunjung membacakan putusan untuk Partai Berkarya.
"Persengketaan itu, untuk DPR RI. Sementara yang akan kami tetapkan adalah untuk DPRD Kaltim. Tapi karena pemilu ini serentak, dan dapil (daerah pemilihan) yang disengketakan meliputi ke-6 dapil DPRD Provinsi Kaltim, maka untuk kehatihatian kami ikuti arahan, maka rapat pleno kami tunda sampai pada pembacaan putusan akhir MK," ujar Rudiansyah ditemui di Hotel Haris Samarinda Senin (22/07/2019).
Selanjutnya, kata Rudi KPU Kabupaten/kota juga diarahkan untuk menunda.
"Ada satu kabupaten/kota yang sudah terlanjur melaksanakan penetapan. Kami sedang konsultasikan," tukansya.
Rudi membeber, prinsip kehati-hatian yang dimaksud adalah supaya produk hukum yang nantinya dihasilkan oleh KPU berupa Surat Keputusan (SK) tidak memiliki cacat administrasi.
"Penundaan ini sudah mendapat persetujuan dari Bawaslu, dan juga perwakilan Partai politik yang hadir," ungkapnya.
Penulis : Rusdianto
Editor: Desman Minang