Hal mengejutkan ini terjadi tepat setelah mengheningkan cipta untuk para petugas pemilu yang meninggal dunia dalam tugas.
Melihat itu, sidang pleno langsung diinterupsi oleh Ketua Bawaslu Kukar Muhammad Rahman.
Diia meminta agar rapat pleno yang dipimpin Yuyun Nurhayati ini diundur lantaran ketidakjelasan siapa sejatinya Ketua KPU Kukar.
Sebelumnya, berdasarkan rapat pleno Internal KPU Kukar setelah penetapan DPTb III lalu, Erlyando Saputra ditetapkan sebagai ketua KPU Kukar menggantikan Yuyun. Bahkan, pleno ini disupervisi langsung oleh KPU Provinsi Kaltim.
“Beberapa dokumen seperti PSS (Pemilihan Suara Susulan) dan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) bertandatangankan Erlyando selaku ketua KPU. Yang saya pertanyakan adalah saat rekapitulasi ini kenapa kok tiba tiba saja struktur itu berubah dan dipimpin oleh ibu Yuyun,” kata Rahman.
Bawaslu Kukar meminta agar Yuyun menunjukkan bukti administratif yang dapat memastikan legitimasinya sebagai Ketua KPU Kukar berupa SK sah untuk memimpin rapat pleno. Karena sesuai dengan pasal 24, Perbawaslu 2/2019, lanjutnya, rapat pleno terbuka harus dipimpin oleh Ketua KPU.
“Pada hari ini kita harus pastikan siapa sih sebenarnya ketuanya, dengan menunjukan SK, misalkan belum ada kepastian maka kita juga dari Bawaslu mengusulkan atau menyarankan kepada KPU untuk ditunda sampai dengan ada keputusan terkait Ketua KPU yang sah,” pungkas Rahman.
Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh perwakilan KPU Kaltim dan Bawaslu Kaltim juga seluruh unsur FORKOPIMDA Kukar.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi