Paling Lambat 27 April, Empat Kabupaten di Kaltim Sudah Laksanakan Pemilu Susulan
2 menit baca734 kali dibaca

KORANKALTIM,COM,SAMARINDA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim memastikan empat kabupaten yakni Mahakam Ulu (Mahulu), Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Barat (Kubar) dan Berau sudah bisa memulai pemilu susulan.
Pemilu susulan tersebut sesuai PKPU Nomor 3 tahun 2019 bahwa pelaksanaan pemungutan suara susulan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.
"SK penetapan sudah kita buat yang isinya agar 4 kabupaten tersebut melakukan pemungutan suara susulan paling lambat pada 27 April 2019," kata Komisioner KPU Kaltim Divisi Perencanaan Data dan Informasih, Iffa Rosita kepada KORANKALTIM.COM.
Soal waktu pemilu susulan, kata Iffa, tergantung kesiapan kabupaten tersebut untuk menetapkan waktunya.
"Ditetapkan sendiri oleh masing-masing kabupaten sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing. Tapi kami berharap mereka tidak mengambil di waktu paling akhir agar kalau ada apa-apa masih ada waktu tersisa untuk diselesaikan"ucap Iffa.
Sebelum empat kabupaten tersebut menetapkan waktu pemilu susulan, Iffa mengingatkan KPU setempat harus memastikan kembali bahwa logistik terpenuhi dan dalam kondisi baik.
Selain itu, harus menyiapkan SDM seperti KPPS, linmas, saksi, pengawas TPS dan lainya.
"Aspek-aspek ini harus terpenuhi dulu sebelum kemudian mereka memutuskan tanggal pemungutan suara susulan,"imbuhnya.
"Dan ketika kabupaten tersebut sudah memastikan tanggal pemungutan maka harus berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti polisi, Bawaslu dan lainya"tukasnya.
Iffa merinci, untuk Kabupaten Mahakam Ulu ada dua kecamatan menggelar pemilu susulan yakni Long Bagun dan Laham. Di dua kecamatan tersebut ada 4 TPS belum belum melakukan pencoblosan dengan 810 pemilih. Sementara di Kukar ada Kecamatan Marang Kayu dan Tabang. Di dua kecamatan tersebut ada 8 TPS yang belum melakukan pencoblosan dengan 1.667 pemilih.
Selanjutnya di Berau ada Kecamatan Kelay, Segah, Biantan, Sambaliung dan Tanjung Redeb. Di lima kecamatan tersebut ada 11 TPS yang belum digelar pencoblosan dengan 1.325 pemilih. Di Kubar ada Kecamatan Tering, Silulq Ngurai, Muara Pahu, Muara Lawa, Damai dan Bongan. Di enam kecamatan tersebut ada 20 TPS yang belum melakukan pencoblosan dengan 4.237 pemilih.
"Jadi ada 43 TPS yang belum ada pemilihan dengan 8.038 pemilih yang belum mencoblos," bebernya.
Mantan anggota KPU Bontang ini menambahkan, pemilih yang akan melakukan pemilihan susulan adalah pemilih yang masuk DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).
Menurutnya, pemilih tersebut terdaftar di DPT namun karena sesuatu dan lain hal tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat asal sehingga harus pindah memilih, dengan mengantongi A5.
"Pemilu susulan ini terdiri dari orang-orang perkebunan dan pertambangan, serta sebagian juga ada di lapas,"tutupnya.
Penulis : Sabri
Editor : M.Huldi









