Komisioner Bawaslu Kukar Ali Mukid memaparkan, tidak menutup kemungkinan 'perselingkuhan' antara penyelenggara dan peserta Pemilu terjadi. Hal tersebut, lanjutnya, pernah terjadi pada Pileg dan Pilpres pada 2014 lalu hingga sempat menjadi sorotan publik.
“Pernah terjadi itu pada saat Pileg dan Pilpres 2014, di mana penyelenggara menambahkan angka pada hasil proses pemilihan, nah peristiwa itu bukan tidak mungkin terjadi, bisa terjadi pada saat 17 April 2019 ini,” kata Ali kepada korankaltim.com, Senin (8/4/2019).
Pihaknya, lanjut Ali, telah melakukan antisipasi pencegahan dengan melakukan penyadaran terhadap petugas yang dibawahi Bawaslu bahwa akan dilakukan proses seketika setelah ditemukannya praktik kecurangan tersebut.
“Sanksi yang didapat para pelaku pun dikatakan berlipat. Misalnya, pidananya satu-dua tahun maka akan dikenakan kelipatannya terhadap penyelenggara. Apabila terbukti melakukan 'perselingkuhan' atau ketidaknetralan itu, apalagi sampai menambah atau mengurangi hasil dari pemilihan,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi