Pascapleno DPTb, Formulir A5 Tidak Bisa Diurus
1 menit baca602 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), Rabu malam (20/3/2019) malam di Ballroom Hotel Grand Tiga Mustika Balikpapan.
Untuk diketahui DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT akan tetapi tidak bisa menggunakan hak pilih ditempatnya karena sesuatu halangan. Oleh sebab itu, sebelumnya masyarakat harus mengurus formulir A5 atau formulir pindah TPS jika ingin hak suaranya tidak hilang.










