Belum masuk DPT, Anda Bisa Mendaftar ke TPS
1 menit baca1.256 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pemilih yang tempat tinggalnya berbeda dengan alamat yang tertera di KTP lantaran pindah ke kecamatan lain bisa masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara (Kukar) Rinda Desianti berharap tidak ada masyarakat Kukar yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar dapat dengan mudah menyalurkan hak suaranya 17 April mendatang.









