Dengan masuknya tanggapan masyarakat, KPU memberikan waktu kepada yang bersangkutan atau partai politik untuk melakukan perbaikan selama tiga hari. Namun yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi ke KPU atas tanggapan masyarakat sesuai waktu yang telah ditentukan.
"Kita sudah plenokan atas klarifikasi partai Nasdem dan kita nyatakan Zulfakar TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Zulfakar TMS karena tidak menyertakan surat pengunduran diri sebagai dewan pengawas PDAM di KPU," kata Ketua KPU Kaltim Muhammad Taufik.
Sesuai aturan bakal caleg yang didaftarkan partai politik ke KPU statusnya yang masih sebagai pejabat BUMD harus mundur sebelum ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCT) Pemilu 2019 pada 20 September 2018. Salah satu syarat yang wajib dilengkapi bakal caleg yang berprofesi sebagai BUMD adalah bukti surat pengunduran diri.
Larangan tersebut termuat dalam pasal 182 huruf k dan pasal 240 ayat 1 huruf k undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu, Pegawai BUMD dan BUMN serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang memutuskan maju sebagai bacaleg harus mengundurkan diri.
Hal yang sama berlaku juga untuk Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juga harus mundur jika maju jadi caleg.
Penulis : Sabri
Editor : Desman Minang