DCS Bersengketa Diberi Waktu Lapor Tiga Hari
1 menit baca1.032 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Balikpapan mempersilakan bakal calon legislative yang gugur dalam tahap daftar calon sementara (DCS) untuk membuat laporan sengketa, dilengkapi denga keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disengketakan dalam penetapan DCS.
"Waktu pelaporan 3 hari sejak ditetapkan yakni sesuai hari kerja. Kalau DCS itu penetapannya Sabtu kemarin, maka dihitung hari kerjanya adalah Sabtu, Senin dan Selasa," kata Ahmadi Aziz, Ketua Panwaslu Balikpapan, Minggu (12/8/2018) siang tadi.









