Jumlah caleg untuk kursi DPRD Kaltim saja, satu parpol 55 orang. Tahun depan ada 16 parpol yang akan menjadi peserta pemilu. Artinya, KPU akan memverifikasi sebanyak 880 dokumennya. Banyaknya caleg yang akan bertarung dipemilihan legislatif tersebut, KPU hanya memverfikasi dokumen.
“Verifikasi awal ada di parpol. Enggak boleh ada data palsu yang dimasukkan di KPU. Kalau ada. yang rugi parpol itu sendiri,” imbuh Rudi.
Selain itu, dalam tahapan uji publik pencalonan, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen. Pasalnya, masyarakat yang memiliki kedekatan dengan calon, mempunyai pengetahuan lebih detail ketimbang penyelenggara pemilu.
Pada saat pencalonan lanjut dia, jika terdapat caleg yang diketahui pernah menjadi narapidana dalam kasus tersebut, maka KPU akan menolak pencalonannya di masa verifikasi dengan catatan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pencalonan.
Sebelumnya, KPU Kaltim melakukan sosilisasi pencalonan pemilu 2019 untuk DPRD kabupaten/kota, provinsi hingga DPR RI. Untuk pengajuan Bakal calon legislatif (Bacaleg) 2019 akan dimulai pada tanggal 4 Juli-17 Juli 2018. Rudi menjelaskan, untuk jumlah jatah kursi legislatif di DPR RI Dapil Kaltim sebanyak 8 kursi, DPRD Provinsi Kaltim sebanyak 55 kursi. (sab)