Sengketa Balon DPD, Bawaslu Berikan Waktu 1 x 24 Jam
1 menit baca445 kali dibaca

SAMARINDA - Dua bakal calon (Balon) DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Kaltim, yakni Sutrisno Wiro dan Bheny Khoel (Pemohon) menjalani sidang proses pembuktian. Dalam sidang pembuktian tersebut baik pemohon dan termohon (KPU Kaltim) diberikan kesempatan 1 x 24 jam oleh Bawaslu Kaltim untuk kembali melengkapi berkas yang diajukan dalam sidang pembuktian.
“Tadi (kemarin,Red) adalah proses pembuktian dari pemohon dan mendengar jawaban dari termohon. Bukti surat yang dilayangkan atau diajukan oleh pemohon dan termohon masih ada kekurangan. Jadi, besok (hari ini, Red.) kita akan kembali menggelar sidang pembuktian,” kata Komisoner Bawaslu Kaltim Hari Darmanto, saat ditemui usai sidang kemarin.










