Kata Hari, dari keterangan salah satu pemohon dia mengaku ada perbedaan pendapat dalam pelaksanaan penjaringan balon DPD yang dilakukan oleh KPU Kaltim. Namun yang pasti, dua balon DPD tersebut meminta agar bisa diloloskan untuk menjalani proses tahapan pencalonan DPD selanjutnya. “Dari keterangan kedua pemohon, intinya sih meminta untuk dapat ditetapkan sebagai balon DPD untuk mengikuti proses pencalonan DPD,” terang Hari.
Sementara jawaban termohon, lanjut Hari, keberatan dan menganggap pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. KPU Kaltim menganggap sudah menjalankan aturan. “Besok (hari ini,red) kita akan menggelar sidang pembuktian. Pemohon dan termohon akan kita berikan kesempatan untuk membuktikan dalil-dalil yang diajukan,” ujarnya.
Usai sidang pembuktian, kata Hari, akan dilanjutkan sidang kesimpulan dan sidang putusan.
Komisoner KPU Kaltim Divisi Hukum, Vico Januardhy mengaku akan tetap ngotot mempertahankan keputusan. Namun, dia juga memastikan pihaknya akan menjalankan apapun putusan Bawaslu Kaltim nantinya. “Apa yang menjadi keputusan Bawaslu akan kita patuhi. Kita akan tetap mengikuti proses yang ada,”kata Vico singkat.
Sutriso Wiro yang ditemui usai sidang berharap pencalonan DPD bisa diterima. “Saya berharap bisa diterima sebagai peserta balon DPD. Yang memilih saya nantinya rakyat kok, jadi saya harapkan bisa diloloskan,”imbuhnya.
Dua orang balon DPD ini mengajukan sengketa ke Bawaslu Kaltim dikarenakan pencalonan DPD RI-nya dinyatakan gugur oleh KPU Kaltim. (sab)