Di Kalimantan Timur pun tak mau ketinggalan untuk itu. Hanya saja terjadi mis-informasi di masyarakat terkait izin atau regulasi nobar Piala Dunia 2022. Banyak masyarakat yang salah paham dan menganggap pengurusan izin nobar dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur.
Terkait hal ini, Kepala Diskominfo Kalimantan Timur Muhammad Faisal pun memberikan klarifikasi. Dijelaskannya, regulasi penyiaran di Indonesia telah berlaku sejak dulu dimana proses perizinan dilakukan kepada pemilik hak siar, bukan Diskominfo Kaltim.
"Sebenarnya regulasi ini umum saja dan berlaku sejak dahulu tapi jarang disosialisasikan," ujar Faisal dikutip dari laman diskominfo.kaltimprov.go.id Sabtu (19/11/2022) hari ini.
Untuk diketahui, hak siar eksklusif Piala Dunia 2022 di Indonesia dipegang oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTEK) pemilik sub-holding Surya Citra Media (SCM). Pemegang hak telah menunjuk PT. Indonesia Entertainmen Grup (IEG) sebagai pengatur. Siapa saja yang melaksanakan kegiatan me-relay kembali atau menggelar nobar, mempromosikannya, apalagi dengan berbayar maka harus mengajukan izin ke EMTEK dan IEG sebagai pemegang hak siar.
"Aturan umumnya memang begitu, coba tanya ke hotel-hotel atau resto atau penyelanggara nobar berbayar, pasti mereka izin. Kecuali memang ada yang nekat dan suka membajak hehehe. Tapi risiko yang tanggung sendiri," ungkap Faisal.
Namun bukan berarti semua tidak boleh. Kalau hanya nobar di rumah tetap boleh dan malah disarankan, "Tetap bolehlah kalau bersifat pribadi dan bukan ditempat publik. Kan tidak juga berbayar dan dipromosikan besar-besaran nobarnya. Ada yang bilang dulu boleh saja nobar di tempat publik, mungkin dia yang boleh nonton tapi tidak tanya ke penyelenggara nobarnya, pasti mereka izin," sebut Faisal lagi.
Diskominfo Kaltim hanya berupaya menjelaskan dan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat sesuai dengan regulasi penyiaran yang berlaku. Bukan harus mengajukan izin ke dinas terkait penyelenggaraan nobar.
"Intinya ini hanya penyampaian informasi yang sebenarnya, edukasi ke publik, bukan harus minta izin ke Diskominfo bukan hak kami mengeluarkan izin atau rekomendasi," pungkas Faisal.
Editor: Aspian Nur