Rabu, 15/07/2026

Kemenag Kaltim Tegaskan Evaluasi Pencabutan Izin Pesantren Ibadurrahman Kewenangan Pemerintah Pusat

Rabu, 15/07/2026

Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Kaltim, Muhammad Isnaini. (Foto: Adnan Abdul/KoranKaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kemenag Kaltim Tegaskan Evaluasi Pencabutan Izin Pesantren Ibadurrahman Kewenangan Pemerintah Pusat

Rabu, 15/07/2026

logo

Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Kaltim, Muhammad Isnaini. (Foto: Adnan Abdul/KoranKaltim.com)

Penulis: Adnan Abdul 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan kewenangan untuk mengevaluasi maupun mencabut keputusan terkait Nomor Statistik Pesantren (NSP) Pondok Modern Ibadurrahman, Kampung Damai, Kecamatan Tenggarong Seberang, berada di tangan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Kaltim Muhammad Isnaini menanggapi keberatan yang disampaikan pihak yayasan atas pencabutan NSP melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI tertanggal 25 Juni 2026.

Ia tekankan, Kanwil Kemenag Kaltim tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan ataupun mengevaluasi keputusan tersebut karena surat pencabutan diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat.

“Karena surat pencabutan Nomor Statistik Pondok Pesantren Ibadurrahman itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Pusat, maka yang berwenang untuk mengevaluasi maupun mencabut keputusan tersebut adalah Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Pusat. Tentunya semua dilakukan berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenag Kaltim pada Rabu (15/7/2026).

Menanggapi permintaan Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman agar pencabutan izin ditinjau kembali, Isnaini menilai penyampaian aspirasi merupakan hak setiap pihak. Namun, seluruh proses tetap harus mengikuti mekanisme hukum dan regulasi yang berlaku.

“Menyampaikan permintaan atau keberatan tentu sah-sah saja. Tetapi yang jelas, kita memiliki aturan dan regulasi yang harus kita taati bersama,” katanya.

Sebelumnya, Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman menyatakan keberatan atas pencabutan NSP yang dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Mereka menilai keputusan tersebut diambil secara sepihak, terburu-buru, dan mengandung cacat administratif.

Ketua Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman, Sadly El Udwany, menyampaikan bahwa proses penegakan hukum seharusnya diarahkan kepada oknum yang diduga terlibat dalam suatu perkara, bukan berdampak terhadap lembaga pendidikan yang telah berdiri dan beroperasi selama 33 tahun.

Yayasan juga mengacu pada pernyataan resmi Kanwil Kemenag Kaltim yang sebelumnya diunggah melalui akun Instagram resmi lembaga tersebut. Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tidak dapat dijadikan dasar untuk menggeneralisasi seluruh sistem pendidikan pesantren.

Meski demikian, Kanwil Kemenag Kaltim menegaskan seluruh tindak lanjut atas keputusan pencabutan NSP tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Kanwil menyatakan akan menghormati setiap proses yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Erwin

Kemenag Kaltim Tegaskan Evaluasi Pencabutan Izin Pesantren Ibadurrahman Kewenangan Pemerintah Pusat

Rabu, 15/07/2026

Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Kaltim, Muhammad Isnaini. (Foto: Adnan Abdul/KoranKaltim.com)

Share

Berita Terkait