Rabu, 08/07/2026
Rabu, 08/07/2026
Pihak SMPN 1 Tenggarong, diminta transparan dalam urusan penerimaan siswa baru tahun ini. (Foto: Dok.Korankaltim)
Rabu, 08/07/2026

Pihak SMPN 1 Tenggarong, diminta transparan dalam urusan penerimaan siswa baru tahun ini. (Foto: Dok.Korankaltim)
Penulis: Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM,TENGGARONG - Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 1 Tenggarong mendapat perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum Remaong Kutai Menamang (LBH RKM).
Organisasi massa tersebut secara resmi telah melayangkan surat pengaduan kepada Kepala SMP Negeri 1 Tenggarong, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara, serta DPRD Kutai Kartanegara menyusul adanya laporan masyarakat yang diterima LBH RKM terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan seleksi jalur zonasi dalam proses SPMB tahun ini.
Dalam surat pengaduannya, LBH RKM menyebut menerima laporan dari orangtua calon peserta didik yang berdomisili di sekitar SMP Negeri 1 Tenggarong yang berada di di Jalan Ki Hajar Dewantara No 43 Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong itu.
Berdasarkan dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga, jarak rumah calon siswa dengan sekolah disebut kurang dari satu kilometer namun, anak tersebut dinyatakan tidak lolos melalui jalur zonasi.
LBH RKM mengaku menemukan adanya indikasi peserta didik yang berasal dari luar radius terdekat justru diterima melalui jalur tersebut.
Kondisi itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekaligus memunculkan dugaan maladministrasi dan kurangnya keterbukaan informasi dalam proses seleksi.

Ketua Umum RKM Kadir mengatakan, mereka berkewajiban mengawal hak masyarakat memperoleh akses pendidikan yang adil dan transparan.
“Kami telah menyampaikan surat resmi kepada SMP Negeri 1 Tenggarong, Disdikbud Kutai Kartanegara, dan DPRD Kutai Kartanegara sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB. Kami meminta seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan dugaan maupun keresahan di masyarakat,” kata Kadir kepada Korankaltim.com, Rabu (8/7/2026).
Melalui surat tersebut, LBH RKM meminta pihak sekolah dan Disdikbud memberikan data audit secara tertulis terkait penentuan titik koordinat, batas akhir radius domisili peserta yang diterima, serta jumlah kuota jalur zonasi yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027.
Selain itu, LBH RKM juga meminta agar data hasil seleksi jalur zonasi dibuka secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Permintaan tersebut diharapkan dapat dipenuhi dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat diterima.
Mereka juga meminta DPRD Kutai Kartanegara segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan kepala SMP Negeri 1 Tenggarong, Kepala Disdikbud Kutai Kartanegara beserta tim SPMB mengingat tahun ajaran baru segera dimulai.
LBH RKM berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik baru serta memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara AR, seorang wali murid mengaku kecewa karena anaknya tidak diterima di SMP Negeri 1 Tenggarong melalui jalur zonasi padahal rumah mereka hanya berjarak sekitar satu kilometer dari sekolah dan nilai rapor anaknya berada pada kisaran rata-rata 88.
“Kami tinggal sangat dekat dengan sekolah, kakak-kakak dari anak saya yang mau masuk ini semuanya alumni SMP 1 karena memang domisili kami berdekatan, bahkan ada teman anak saya yang rumahnya agak lebih jauh serta nilainya dibawah anak saya, tapi tetap anak kami tidak diterima. Kami berharap ada penjelasan yang terbuka agar masyarakat memahami dasar penentuan kelulusan,” ujar AR.
Kepala SMPN 1 Tenggarong Imam Huzaeni, menegaskan pihak sekolah tidak memiliki kewenangan dalam menentukan nilai maupun peringkat yang dihasilkan para calon peserta. "Fungsi sekolah terbatas pada verifikasi keabsahan dokumen yang diunggah peserta," ungkap Imam.
Editor: Aspian Nur
Rabu, 08/07/2026
Pihak SMPN 1 Tenggarong, diminta transparan dalam urusan penerimaan siswa baru tahun ini. (Foto: Dok.Korankaltim)
TERPOPULER