
Kegiatan ini bertujuan merespon Raperpres (Rancangan Peraturan Presiden) tentang Tugas TNI dalam mengatasi Terorisme di Indonesia dengan melihat dari berbagai sudut pandang keilmuan.
Webinar nasional dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Syariah IAIN Samarinda Dr Bambang Iswanto, MH. Dalam sambutannya, Bambang menyampaikan tema ini sedang hangat diperbincangkan akhir-akhir ini, keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme menjadi hal yang pro dan kontra, hal ini disebabkan sebagian argumentasi yang mengatakan bahwa keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme dapat mengalihkan fungsi utama dari TNI sebagai benteng pertahanan negara, serta banyak kekhawatiran lain tentang penanggulangan terorisme di Indonesia.
"Tujuan digelarnya webinar ini adalah untuk memberikan kontribusi pemikiran pada problematika keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme di Indonesia dalam berbagai prespektif keilmuan yang akan disampaikan oleh para narasumber kita pada webinar ini," sambung Bambang.
Webinar nasional ini menghadirkan keynote speakerdari Ketua Komisioner Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Ahmad Taufan Damanik, dengan narasumber Abdul Malik dari Pusat Media Damai, BNPT, Dr Zuly Qodir dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Dr Muhammad Zaenudin, S.Si, M.Sc, Akademisi Politeknik Negeri Batam dan Muzayyin Ahyar, MSI yang merupakan akademisi IAIN Samarinda.
Semangat para pemateri dalam menyampaikan presentasinya menghadirkan diskusi yang menarik dan aktif pada webinar ini.
Kegiatan ini dipandu Beni Sukadis, M.Sos. Pada sesi presentasi para narasumber melihat dari beberapa sudut pandang yang berbeda terhadap Raperpres ini.
Sehingga Rancangan Peraturan Presiden tentang keterlibatan TNI menjadi titik poin yang dibahas.
Para pemateri pun memberikan penekanan bahwa keterlibatan TNI menjadi penting jika kondisi keamanan yang sudah tidak dapat lagi ditangani oleh pihak kepolisian.
Sedangkan, keterlibatan TNI diharapkan lebih besar pada aksi penindakan daripada penangkalan dan pemulihan yang berpotensi berbenturan dengan tugas dari lembaga lain yang juga melakukan fungsi penangkalan dan pemulihan atas kasus-kasus terorisme.
Sinergitas antara pemerintah, aparat keamanan dan juga negara sangat diperlukan dalam menanggulangi terorisme, selain itu keterlibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme harus melibatkan organisasi masyarakat sipil sebagai bentuk edukasi TNI dalam bela negara kepada masyarakat luas.
Untuk menangkal aksi terorisme dibutuhkan pula pengetahuan mendalam tentang akar permasalahan mengapa aksi itu terjadi, atau disebut juga dengan "Root Cause Model"Sehingga penanganannya harus mengedepankan "multi-track approaches" uang dapat mengakomodasi pihak-pihak yang harus berperan aktif bersama menanggulangi aksi terorisme, yaitu masyarakat, pemerintah dan aparat keamanan.
Sehingga pemberantasan terorisme tidak hanya dilakoni oleh pihak tertentu, tetapi membutuhkan peran semua pihak untuk keamanan dan kenyamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Webinar ini merupakan salah satu bentuk kepedulian para akademisi terhadap Raperpres tentang fungsi dan peran TNI dalam menanggulangi aksi terorisme di Indonesia. Sehingga peserta pun bukan hanya berasal dari akademisi, namun dari berbagai profesi di kalangan masyarakat. (Adv)
Editor : Bambang Irawan