Melalui kuasa hukumnya, Robert Andarias, S.H,.M.H didampingi Ketua Harian Sekolah Harapan Bangsa, Jimmy Utomo bersama Bendahara II sekolah Harapan Bangsa, Widya Disriyati menegaskan bahwa pihaknya selama ini tidak pernah mengeluarkan peserta didiknya secara sepihak.
Justru sebaliknya pihaknya mengaku bahwa sekolah Harapan Bangsa tunduk dan patuh terhadap peraturan pemerintah dan undang-undang.
"Sekolah tidak pernah mengeluarkan murid hanya karena uang, sejauh ini pun beberapa anak-anak yang berprestasi dan bahkan menunggak pembayaran sampai sekarang juga masih bisa tetap bersekolah dan lulus dengan baik dan yang terakhir kita berikan SKL nya tanpa syarat," kata Widya saat jumpa pers yang berlangsung di Sekolah Harapan Bangsa, Selasa (7/7/2020) sore.
Dia menegaskan bahwa manajemen Sekolah Harapan Bangsa selalu memberikan keringanan kepada orang tua murid jauh sebelum memasuki masa pandemi Covid-19.
" Semua terdampak dengan kondisi ini, malah sebelum masa pandemi pun sekolah sudah memberikan keringanan - keringanan kepada orang tua. Dan pada masa saat pandemi seperti ini bagi orang tua yang benar-benar terdampak dari ringan sedang maupun berat sekolah tetap melayani dan welcome. Dan sudah ada beberapa orang tua yang kita layani," katanya.
Sementara itu kata Widya orang tua peserta didik yang sempat memberikan statment di media masa mengaku telah diberhentikan oleh pihak sekolah faktanya saat ini masih berstatus peserta didik sekolah Harapan Bangsa.
" Yang jelas itu bukan 7 anak tetapi 6 anak. Tapi satunya itu kan memang hanya untuk sosialisasi di sekolah artinya tidak terdaftar. Artinya sejauh ini kami tidak mengeluarkan surat drop out untuk anak-anak untuk menjaga psikologis anak karena tidak pernah surat drop out dipakai mendaftar ke sekolah lain. Bagaimana kondisi dan psikologis anak ketika mereka tahu mereka di drop out dan mereka ada di sekolah yang baru," jelasnya.
Karena hubungan sebagian orang tua murid dan pihak manajemen sekolah dianggap tidak harmonis lagi, pihak sekolah kemudian memutuskan untuk menyarankan wali murid agar mencari sekolah lain dengan harapan psikologi anak tidak terganggu dan tetap memperoleh hak belajarnya dengan tenang dan nyaman di sekolah lain.
Namun demikian, pihaknya tetap membuka pintu selebar-lebarnya apabila wali murid menginginkan anaknya tetap bersekolah di Sekolah Harapan Bangsa namun dengan catatan wali murid harus menyampaikan permohonan maaf kepada pihak sekolah lantaran dianggap telah memperkeruh suasana.
Sebaliknya, apabila orang wali murid tetap bersikeras dan tetap pada pendirian maka pihak sekolah akan mengambil langkah tegas.
"Hubungannya sudah tidak harmonis. Mereka (orang wali murid) mau meminta maaf secara terbuka seperti kuasa hukum bilang tadi boleh welcome kembali ke sekolah, tetapi kalau sejauh ini mereka bersikeras tidak maka kita tetap kembalikan anak ini kepada orang tuanya, silakan mencari sekolah yang dianggap tepat. Kebijakan-kebijakannya tepat buat mereka, keputusan-keputusan sekolah tepat buat mereka, silakan mencari yang memang bisa berpartner dengan baik dengan mereka," bebernya.
Persoalan ini pun berujung ke ranah hukum, kedua belah pihak telah menggandeng pengacara dan saling melayangkan tuntutan.
Langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh pihak sekolah adalah menunggu itikad baik dari wali murid."Langkah hukum sendiri dari sekolah tentu menunggu langkah hukum dari para orang tua karena mereka menyatakan bahwa sudah mengambil langkah hukum. Tentunya langkah hukum mereka ambil kami juga akan menanggapinya dan akan patuh terhadap aturan dan undang-undang yang berlaku," timpal kuasa hukum Sekolah Harapan Bangsa, Robet Andarias S.H,.S.H. (adv)
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Desman Minang