THL Bakal Diwajibkan Punya SKBN
1 menit baca834 kali dibaca

PENAJAM-Sekretaris Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Penajam Paser Utara (PPU) Herlambang ketika menghadiri sosialisasi program rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur mengusulkan wacana soal kewajiban melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) bagi tenaga harian lepas (THL). SKBN wajib dilampirkan sebagai salah satu syarat perpanjangan kontrak THL.
SKBN dikeluarkan oleh pihak Kepolisian atau instansi terkait. “Wacana ini sudah kami sampaikan kepada Wakil Bupati (Wabup) PPU yang juga selaku Ketua BNK PPU, beliau merespon dengan positif sehingga wacana itu kami akan terapkan di SKPD,” ungkap Herlambang, Jumat (1/12).










