“Dari 25 warga yang datang kepada kami, mereka meminta pemerintah terlibat menangani persoalan lahan milik warga yang luasnya kurang lebih 76 hektare (ha),” ungkap Asisten Pembangunan dan Perekonomian Sekretariat Kabupaten PPU, Ahmad Usman, Kamis (30/11).
Kelima koperasi yang dimaksud diantaranya adalah Koperasi Mitra Karya, Koperasi Bersama dan sejumlah koperasi yang bergerak dibidang usahan pola kemitraan yang menangani hasil prosuksi buah sawit.
Ditempat yang sama Kepala Bagian Perekonomian, Kuncoro menjelaskan masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 76 ha itu menuntut agar lahan segera dikembalikan kepada mereka. Lahan itu selama ini telah ditanamin sawit oleh PT Palma. Padahal tanah yang dimaksud bukan bagian dari perjanjian kerjasama dengan perusahaan.
“Menurut mereka lahan tersebut tidak masuk dalam perjanjian kontrak PT Palma dengan koperasi, terlebih para pemilik lahan bukan sebagai pengurus koperasi, maka dari itu, mereka meminta agar tanah tersebut dikembalikan kepada warga,” Terang Kuncoro.
Di dalam pelaksanaan akad kerjasama yang dilakukan di depan notaris, pihak perusahaan tidak melibatkan warga, pemerintah atau dinas teknis yang berkompeten seperti Dinas Perkebunan. Sedianya dalam ketentuan setiap persetujuan harus ada keterlibatan dari dinas terkait.
“Untuk memindak lanjuti permasalahan itu, kami akan memanggil perusahaan dan pemilik lahan yang difasilitasi dinas teknis yakni Dinas Perkebunan dan Dinas Koperasi dan meminta warga untuk menggandakan surat hak milik (SHM) setifikat lahan,” ujar Kuncoro. (wn1017)