“Saat ini, Pak Bupati telah menerbitkan Perbup Nomor 55/2017 tentang SOTK Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Paser, Kaftsul Wijaya didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa Ali N Muhammad, kemarin.
“Perbup ini juga menjelaskan tentang Pemerintahan Desa,” ucapnya.
Dijelaskan dia, Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu perangkat desa yang terdiri dari Sekretaris Desa (sekdes), Pelaksana Teknis dan Pelaksana Kewilayahan.
“Kedudukan perangkat desa menurut perbup ini adalah unsur pembantu kepala desa. Adapun perangkat desa yang dimaksud, seperti Sekdes, pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan,” ujarnya.
Dijelaskan, bahwa Sekdes memiliki tiga urusan, yaitu Tata Usaha dan Umum, Keuangan dan Perencanaan. Sedangkan Pelaksana Teknis memiliki urusan pemerintahan, kesejahteraan dan pelayanan.
“Kalau Pelaksana Kewilayahan, tugasnya meliputi melaksanakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Namun, struktur perangkat desa ini berbeda, sesuai klasifikasi desa yang terdiri dari swasembada, swakarya dan swadaya,” paparnya.
Yang tak kalah penting dari perbup ini, lebih lanjut Ali N Muhammad menjelaskan dicantumkannya masalah keterwakilan perempuan dalam unsur perangkat desa. Pemerintahan desa dituntut memperhatikan kesetaraan gender di jenjang desa.
“Dalam perbup ini, tak lupa dicantumkan pula masaah keterwakilan perempuan. Dengan harapan, agar pemerintahan desa memperhatikan juga kesetaraan gender di tingkat desa,” pungkasnya. (sur)