Terhadap pelayanan ini, lanjut ia, pihaknya telah sering mensosialisasikannya kepada masyarakat. Tujuannya agar warga mengetahui tentang program-program penyediaan layanan hukum yang diberikan Kejari secara gratis kepada mereka yang membutuhkan pelayanan hukum.
“Kejari membuka diri untuk semua anggota masyarakat yang ingin berkonsultasi tentang hukum, baik menyangkut masalah perdata maupun pidana, tapi bukan sebagai pengacara pembela, hanya sebatas konsultasi. Misalnya tentang perkara tanah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan lainnya,” ucapnya.
Dikatakannya, selain menyediakan program layanan hukum secara gratis kepada masyarakat, Kejari Paser juga menyediakan program pendampingan hukum dan pendapat hukum bagi pihak pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintahan desa.
Tujuannya untuk memberikan pendampingan hukum terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Guna mengantisipasi terjadinya perbuatan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Kami juga memberikan pendapat hukum, bila pemerintah ada keraguan terhadap regulasi yang ada dalam mengambil suatu keputusan. Dan kami akan memberikan pendapat hukum secara resmi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Setiawan berharap melalui program-program tersebut, masyarakat dapat terlayani dengan baik. Upaya tersebut demi terbinanya tertib hukum dan menegakkan wibawa pemerintah serta memulihkan kekayaan negara.
“Kami ingin masyarakat lebih mengerti tentang hukum, misalnya mengalami suatu masalah tentang hukum. Mereka tahu jalur mana yang harus mereka tempuh, dan kami juga ingin pemerintah daerah lebih nyaman dalam menjalankan tugasnya dengan didampingi oleh Kejari,” pungkasnya. (sur)