Kepala BKPSDM PPU, Khairudin, menyatakan dua pegawai tersebut diberhentikan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas kasus pidana yang menjerat keduanya. Sementara satu pegawai lainnya dikenai sanksi pembebasan dari jabatan struktural.
“Untuk tingkat sedang tidak ada, kalau tingkat berat ada tiga orang,” ujar Khairudin, Minggu (19/7/2026).
Ia menjelaskan, penegakan disiplin dilakukan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan pegawai. Sanksi yang diberikan pun bervariasi, mulai dari pemecatan tidak hormat, penurunan pangkat, pemberhentian dari jabatan, hingga penundaan kenaikan gaji berkala.
Selain pelanggaran berat, BKPSDM juga memastikan pengawasan terhadap kedisiplinan harian, seperti kehadiran dan kepatuhan terhadap jam kerja, tetap berjalan.
Namun, pengawasan tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) melalui pimpinan di setiap instansi.
Menurut Khairudin, BKPSDM hanya menerima rekapitulasi absensi berdasarkan kehadiran riil pegawai. Sementara penilaian dan pengawasan melekat dilakukan oleh kepala bidang hingga pimpinan tinggi di masing-masing dinas.
Terkait pelanggaran seperti keterlambatan masuk kerja, sanksinya telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Dampaknya berupa pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai durasi keterlambatan.
“Sesuai dengan Perbup, berarti kan ada pengurangan-pengurangan itu sesuai dengan peraturan tersebut terhadap pengurangan pemberian TPP-nya. Ada yang poinnya telah berapa puluh menit, ada yang satu jam, nah itu kan ada Perbup-nya untuk pengurangan itu,” pungkasnya.
Editor: Erwin