Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto mengungkapkan bahwa dalam agenda sidang isbat terakhir, terdapat puluhan pasangan yang mengajukan permohonan pengesahan pernikahan mereka.
“Dari 35 pasangan yang mengikuti sidang isbat, ada 20 pasangan yang permohonannya disetujui oleh pengadilan,” ujar Dony, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan, bagi 20 pasangan yang telah dinyatakan sah secara hukum negara tersebut, mereka akan langsung mendapatkan dokumen kependudukan yang lengkap secara terintegrasi.
“Mereka otomatis langsung mendapatkan buku nikah, Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (KTP-EL), sekaligus dokumen pengakuan anak,” tuturnya.
Sementara itu, bagi pasangan yang permohonannya ditolak, pihak Disdukcapil bersama instansi terkait telah memberikan solusi langsung melalui program nikah massal. Kegiatan tersebut bahkan sudah rampung dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2026 lalu di Kantor Urusan Agama (KUA) Babulu, sehingga seluruh persoalan administrasi mereka saat ini sudah selesai.
“Jadi semuanya sudah beres dan sekarang sudah memegang buku nikah semua,” tambah Dony.
Lebih lanjut, Dony terangkan potensi warga yang status pernikahannya belum tercatat secara negara di wilayah PPU masih cukup tinggi. Banyak warga di lapangan yang baru sekadar pernikahan secara siri namun belum mengurus administrasi ke KUA. Oleh karena itu, Disdukcapil PPU berharap program pelayanan terintegrasi ini dapat terus berlanjut di masa depan.
Namun, keberlanjutan program ini sangat bergantung pada sinergi antarinstansi dan dukungan anggaran dari Pemerintah Kabupaten. Selama ini, Disdukcapil terus melakukan koordinasi intensif dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Kami berharap tahun ini maupun tahun depan program ini bisa berjalan lagi. Kami tentu membutuhkan dukungan (support) dari Pemkab terkait dengan anggarannya,” jelasnya.
Terkait pembiayaan, Dony menerangkan seluruh pengurusan dokumen di Disdukcapil dipastikan gratis. Namun, untuk biaya persidangan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama ditanggung secara mandiri oleh masing-masing pemohon.
“Kalau untuk dokumen di Disdukcapil semuanya gratis. Tapi untuk biaya sidang atau PNBP, itu urusan dari Pengadilan Agama dan kemarin ditanggung oleh masing-masing pemohon,” pungkasnya.
Editor: Erwin