Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU Dony Ariswanto menjelaskan, dalam pelaksanaan PPDB tingkat dasar, kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran menjadi syarat utama. Sinergi ini dilakukan untuk mencocokkan data kependudukan fisik dengan database Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sementara untuk tingkat sekolah menengah atas, Disdukcapil telah berkoordinasi dengan panitia seleksi sekolah guna menerapkan sistem verifikasi berbasis Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital.
"Kami bekerja sama dengan panitia penerima siswa baru di tingkat SMK dan SMA untuk melakukan verifikasi pemohon menggunakan IKD. Melalui sistem versi 2.0.5 yang diterapkan oleh Dirjen Dukcapil, validasi dokumen seperti Kartu Keluarga dan akta kini wajib menggunakan pemindaian barcode melalui aplikasi IKD demi meningkatkan keamanan data," ujar Dony kepada Korankaltim.com Kamis (28/5/2026).
Hingga saat ini, capaian aktivasi IKD di Kabupaten PPU telah menyentuh angka 21 persen dari target total 30 persen. Angka tersebut menempatkan Kabupaten PPU sebagai daerah dengan persentase aktivasi IKD tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur.
Kedepan, Disdukcapil PPU memproyeksikan penggunaan IKD ini tidak hanya menyasar siswa sekolah menengah, tetapi juga menjadi persyaratan wajib bagi orang tua murid pada PPDB tahun 2027 mendatang guna mempermudah pemutakhiran data secara real-time.
Untuk kepemilikan KIA pada anak usia sekolah dasar, Disdukcapil PPU mencatatkan capaian yang sangat positif, yakni mencapai 88,98 persen pada semester kedua tahun 2025. Pihak dinas kini fokus menyasar sisa anak yang belum memiliki KIA, yang mayoritas merupakan warga pendatang.
Untuk mempermudah layanan, pengurusan KIA kini dapat diakses secara online dalam bentuk PDF. Warga pendatang berusia di atas 5 tahun yang mengajukan KIA secara daring diwajibkan menyertakan foto wajah untuk pencetakan fisik kartu di kantor Disdukcapil.
"Bagi anak-anak yang masa berlaku KIA-nya habis atau belum memiliki foto setelah berusia di atas 5 tahun, kami imbau untuk segera melakukan perpanjangan. KIA ini berlaku hingga anak berusia 17 tahun kurang satu hari," sebut Dony.
Terkait ketersediaan blangko, Disdukcapil memastikan stok untuk kartu fisik KIA maupun KTP elektronik dalam kondisi aman setelah adanya pengadaan sebanyak 8.000 keping blangko KIA baru-baru ini.
Editor : Aspian Nur