Kanit Tipidter Satreskrim Polres PPU Ipda Jafar Sidik menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Berawal dari laporan masyarakat, kami lakukan penyelidikan. Posisi pertalite ini diambil dari SPBN Penajam,” ujar Jafar, Rabu (27/5/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, Pertalite tersebut diduga dijual kembali kepada pengecer di daerah Ichi, Kecamatan Penajam, dengan alasan untuk kebutuhan speedboat.
“Jadi mereka menjual ke pengecer daerah Ichi, alasannya untuk speedboat daerah Ichi. Inilah yang kami dalami,” katanya.
Pelaku membeli pertalite seharga Rp10 Ribu per liter dan menjual kembali dengan harga Rp13 Ribu per liter. Dalam aksinya, pelaku menggunakan lebih dari satu barcode saat melakukan pembelian BBM.
“Dia beli dari SPBN harga Rp10 Ribu dan dijual harga Rp13 Ribu. Jadi dia ambil menggunakan barcode dan barcode-nya lebih dari satu. Barcode ini diambil dari teman-temannya melalui dia,” jelas Jafar.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi juga mendalami proses rekomendasi penggunaan BBM jenis pertalite yang diperuntukkan bagi speedboat wilayah Ichi, Kecamatan Penajam.
“Untuk penyelidikan sudah kami lakukan dan saat ini masih tahap penyidikan. Karena BBM jenis pertalite ini rekomendasi BBM speedboat, proses rekomendasi ini masih kami dalami,” ucap Jafar.
“Tahap selanjutnya kami akan lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Setelah itu baru kami sampaikan siapa saja tersangkanya,” tambahnya.
Polisi baru mencurigai satu orang dalam kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa 700 liter pertalite. “Tersangka yang kami curigai ada satu. Kalau ada perkembangan akan kami laporkan,” ujarnya.
Menurut Jafar, Pertalite dari SPBN tersebut sebenarnya diperuntukkan khusus bagi nelayan, speedboat, dan kapal. Namun BBM itu diduga digunakan untuk kebutuhan di darat.
“Pertalite SPBN ini khusus untuk nelayan, speedboat dan kapal. Karena ini untuk darat, makanya kami tahan,” tegasnya.
Meski demikian dipastikan tidak ditemukan praktik penimbunan BBM dalam kasus tersebut. “Tersangka tidak melakukan penimbunan, hanya mengambil dalam jumlah besar dan dipergunakan bukan untuk peruntukannya,” sebut Jafar.
Di sisi lain, terkait video viral antrean panjang kendaraan di SPBU di Babulu yang beredar di media sosial, Jafar menegaskan kondisi tersebut bukan disebabkan praktik pengetapan BBM.
Antrean terjadi karena masyarakat yang sebelumnya menggunakan Dexlite beralih menggunakan solar sehingga terjadi penumpukan antrean. “Dulu masyarakat memakai Dexlite, sekarang beralih ke solar. Makanya terjadi penumpukan,” katanya.
Saat antrean terjadi, pihak kepolisian bersama Kapolsek Babulu, Danramil, dan camat setempat langsung melakukan musyawarah untuk mengurai kepadatan di SPBU. Namun pihaknya akan menindaklanjuti apabila ada laporan masyarakat.
“Terkait pengetap tidak ada, tapi kalau ada komplain pasti kami tindak lanjuti,” tutup Jafar.
Editor: Aspian Nur