Meski demikian pemerintah daerah memastikan proses pembentukan kelembagaan koperasi di seluruh desa dan kelurahan telah rampung.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Tohar menjelaskan, saat ini terdapat 13 koperasi yang telah selesai dibangun 100 persen, sementara 24 lainnya masih dalam tahap pengerjaan.
“Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sudah selesai 100 persen ada 13. Ada lagi 24 yang masih on going progres,” kata Tohar, Sabtu (23/5/2026). Pembangunan kantor koperasi tidak dapat dilakukan secara merata karena beberapa desa dan kelurahan belum memiliki lahan maupun bangunan yang bisa dimanfaatkan.
“Ternyata tidak semua desa dan kelurahan itu punya bangunan yang dapat secara langsung didaya gunakan untuk pembangunan infrastruktur koperasi desa kelurahan merah putih,” ujarnya.
Dari total 54 desa dan kelurahan di PPU, sebanyak 39 wilayah menjadi target pembangunan infrastruktur koperasi yang dikerjakan bersama jajaran teritorial Kodim.
“Dari 54 itu 39 menjadi target minimal kita yang dilaksanakan oleh teman-teman teritorial Kodim. Dari 39 itu ada identifikasi seperti saya katakan, 13 sudah clear sudah 100 persen 24 nya masih proses,” jelasnya.
Kendala terbesar terdapat pada wilayah dengan kondisi geografis tertentu seperti kawasan pesisir yang minim lahan kosong.
“Ada beberapa daerah yang tidak mempunyai lahan, salah satu penyebabnya adalah wilayah yang padat permukiman tetapi tidak mempunyai daratan. Seperti Pantai Lango, mau di taruh di mana, binggung,” ucap Tohar.
Keberadaan koperasi harus berada dekat dengan masyarakat agar pelayanan berjalan efektif.
“Karena sifat koperasi ini mesti melayani kebutuhan masyarakat, apakah akan efektif ketika jauh dari permukiman,” papar Tohar lagi.
Meski menghadapi berbagai tantangan, Tohar memastikan pembentukan kelembagaan koperasi di seluruh desa dan kelurahan telah selesai dilakukan.
“Pertama fase pembentukan kelembagaan kita punya 54 desa dan kelurahan alhamdulillah sudah terbentuk semua,” tuturnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga terus melakukan pembinaan agar koperasi dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
“Pembinaan kopdes menjadi tanggung jawab moral pemerintah. Mulai memastikan kelembagaan terbentuk, struktur sudah diaktekan notaris, infrastruktur berjalan, sampai mengkanalisasi unit usaha sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkas Tohar
Editor : Aspian Nur