Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU Eko Purwanto menjelaskan, proses penyidikan masih berjalan meski sebelumnya para tersangka sempat mengajukan upaya hukum praperadilan.
“Proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana korupsi sejauh ini sudah melakukan upaya untuk memperoleh alat bukti. Sebelumnya sudah ada upaya perlawanan atau praperadilan dari pihak-pihak yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tapi itu tidak menutup atau menyurutkan semangat dari tim penyidik untuk memperoleh alat bukti,” kata Eko kepada Korankaltim.com Senin (18/5/2026).
Tim penyidik telah memeriksa sekitar 60 saksi dan mengumpulkan alat bukti berupa surat, keterangan ahli, bukti elektronik yang telah diuji forensik, serta keterangan para tersangka.
Penahanan sudah dilakukan terhadap tiga tersangka, masing-masing berinisial IL selaku Direktur Bumdes, F selaku Kasi Kesra Desa Bumi Harapan dan K selaku Kepala Desa Bumi Harapan.
Selain penahanan, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai senilai Rp2.154.345.591 Miliar, sebuah mobil Mitsubishi Pajero, sebuah mobil Honda Civic serta satu rumah beserta tanah di Balikpapan. “Rumah tersebut diduga dibeli oleh tersangka IL menggunakan uang hasil tindak pidana,” ungkap Eko.
Penyidik juga masih melakukan pencarian terhadap sejumlah alat berat berupa ekskavator yang diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi. Berdasarkan pengakuan tersangka, terdapat beberapa unit ekskavator yang hingga kini belum ditemukan keberadaannya.
Dalam perkara ini, total kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp9 Miliar. Penyidik juga menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian setoran pendapatan tambatan kapal selama masa jabatan tersangka. “Sebanyak 197 kapal sandar, namun yang disetor hanya Rp40 Juta per bulan selama menjabat,” sebut Eko.
Editor : Aspian Nur