Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Disdikpora PPU Muhtar menjelaskan, pendataan dilakukan untuk menentukan sekolah yang menjadi prioritas penerima bantuan.
“Kami perlu melakukan pendataan sekolah yang membutuhkan pengadaan mebeler, kira-kira berapa sekolah yang benar-benar perlu dibantu,” kata Muhtar kepada Korankaltim.com, Senin (11/5/2026).
Anggaran yang tersedia masih belum mencukupi apabila harus memenuhi kebutuhan seluruh sekolah di PPU, karena itu Disdikpora melakukan pemetaan agar bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran.
“Sebenarnya kurang kalau anggaran segitu untuk seluruh sekolah, makanya kita lakukan pemetaan sekolah mana saja yang membutuhkan. Contohnya seperti SMP 11 Babulu itu sangat membutuhkan,” paparnya.
Selain pengadaan mebeler, Disdikpora PPU juga memperoleh program revitalisasi sekolah pada tahun ini. Awalnya, pemerintah daerah mengusulkan 66 sekolah yang terdiri atas TK, SD dan SMP untuk mendapatkan program tersebut. Namun dari jumlah usulan itu hanya 60 sekolah yang disetujui pemerintah pusat.
“Kebetulan tahun ini kita mendapatkan program revitalisasi. Kita usulkan 66 sekolah terdiri dari TK, SD dan SMP, tetapi yang disetujui 60 sekolah,” jelas Muhtar.
Ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sekolah agar dapat lolos dalam program revitalisasi, terutama terkait status kepemilikan lahan.
“Rencana kami ada penambahan jumlah sekolah yang diusulkan dengan persyaratan SHM (sertifikat hak milik) harus jelas. Kalau tanah itu dari kas desa, SHM-nya harus dari kas desa. Kalau swasta harus dari yayasan. Kalau pakai nama pribadi akan ditolak,” tegasnya.
Sebagian sekolah yang belum disetujui terkendala legalitas lahan karena masih menggunakan nama pribadi pada sertifikat tanah. “Kenapa hanya 60 yang disetujui, karena ada sebagian sekolah yang memakai nama pribadi,” tutup Muhtar.
Editor: Aspian Nur