Kasus tersebut dilaporkan R, pemilik warung yang juga seorang wiraswasta berusia 23 tahun, pada Sabtu, (9/5/2026) dini hari tadi sekitar pukul 00.05 WITA.
R mendapati kondisi warung miliknya tidak seperti biasanya setelah pulang usai libur.
Sejumlah barang dagangan diketahui berpindah posisi, sementara beberapa barang lain bersama uang tunai dilaporkan hilang. Kecurigaan semakin kuat setelah memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di dalam warung dan terlihat seorang pria masuk ke dalam warung sekitar pukul 04.00 WITA, mengambil sejumlah barang dagangan serta uang tunai.
R kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar bangunan dan menemukan dinding warung dalam keadaan rusak serta berlubang yang diduga menjadi akses masuk pelaku.
Akibat kejadian itu R mengalami kerugian sekitar Rp2,5 Juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kapolsek Waru Iptu Lilik Sulistiya mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan R.
“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Waru langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Lilik.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor : Aspian Nur