Dua pelaku berinisial S berusia 26 tahun dan N berusia 22 tahun, berhasil diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian di puluhan lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres PPU Handry Dwi Azhari menjelaskan, pengungkapan kasus serupa yang dilakukan baru-baru saja dan viral di sosial media dilakukan Selasa (5/5/2026) dua hari lalu sekitar pukul 10.30 WITA di Kelurahan Penajam. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap S dan N.
“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait kehilangan meteran air PDAM yang mengakibatkan terganggunya distribusi air bersih serta merugikan pelanggan, termasuk pelaku UMKM di wilayah Penajam,” kata Handry kepada Korankaltim.com Jumat (8/5/2026).
S merupakan warga RT 04 sementara N warga Jalan Proklamasi RT 08 Kelurahan Penajam. Keduanya ditangkap bersama sejumlah barang bukti dan alat untuk melancarkan aksi pencurian, diantaranya empat meteran air PDAM yang telah dihancurkan, dua meteran air yang Dibakar serta satu sepeda motor Yamaha Genio KT 6587 VA yang diduga digunakan saat beraksi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, S dan N diduga sengaja merusak meteran air untuk mengambil komponen tertentu yang memiliki nilai jual. Sisa meteran kemudian dihancurkan dan dibakar guna menghilangkan jejak.
Polisi menduga aksi pencurian tersebut telah dilakukan di 26 lokasi berbeda di PPU dengan satu diantara sasaran pelaku adalah meteran air milik pelaku UMKM sehingga mengganggu aktivitas usaha masyarakat.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan terdapat TKP lain maupun jaringan yang terlibat,” tegas Handry.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda.
Editor: Aspian Nur