Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Plt Kadisdikpora) PPU Muhtar menjelaskan, komposisi penerimaan tidak mengalami perubahan, yakni 50 persen melalui zonasi, 25 persen jalur afirmasi, dan 25 persen jalur prestasi.
“Kami masih memakai formulasi tahun sebelumnya. Zonasi tetap 50 persen, afirmasi 25 persen, dan prestasi 25 persen,” ujar Muhtar kepada Korankaltim, Kamis (7/5/2026) pagi ini.
Setiap kelas akan menampung maksimal 32 siswa. Persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah ketimpangan persebaran penduduk. Dibeberapa wilayah padat penduduk, jumlah rombongan belajar (rombel) terbatas, sementara di wilayah lain justru sebaliknya.
“Masalahnya penyebaran penduduk tidak merata. Ada daerah padat tapi rombelnya sedikit, ada juga yang longgar,” sebut Muhtar.
Untuk mengatasi hal tersebut, Disdikpora akan mengalihkan calon siswa ke sekolah terdekat apabila sekolah tujuan telah penuh. Langkah ini diharapkan dapat menjaga pemerataan akses pendidikan bagi seluruh siswa.
“Kalau sekolah sudah penuh, akan kita alihkan ke sekolah terdekat lainnya,” katanya.
Berdasarkan data sementara, jumlah calon peserta didik tingkat SMP yang akan mendaftar sekitar 850 siswa, sementara jumlah murid SD diperkirakan lebih banyak dari angka tersebut. Saat ini, kesiapan sekolah masih dalam tahap sosialisasi.
Sosialisasi akan dilakukan melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk jenjang SMP dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) untuk jenjang SD. Proses tersebut juga akan dipantau oleh pengawas sekolah.
“Dalam waktu dekat kita akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui MKKS dan K3S, nanti akan dipantau oleh pengawas,” ujarnya.
Terkait isu praktik “orang dalam” dalam penerimaan siswa, Muhtar menegaskan bahwa hal tersebut merupakan tindakan oknum dan akan ditindak tegas jika terbukti terjadi.
“Kalau ada yang menggunakan orang dalam, itu hanya oknum. Akan kita pelajari dan telusuri. Jika terbukti, kami akan memberikan sanksi,” ucap Muhtar.
Editor : Aspian Nur